Latar Belakang
Praktik tata kelola hutan di Indonesia dari hulu hingga hilir masih jauh dari kata ideal. Berbagai pelanggaran terus terjadi dan sering luput dari perhatian publik maupun pengawasan negara. Deforestasi yang masif, pembukaan lahan besar-besaran tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dibandingkan kepentingan masyarakat luas, lemahnya penegakan hukum, praktik penyalahgunaan legalitas, serta minimnya transparansi dalam perizinan menjadi gambaran utama carut-marut tata kelola hutan Indonesia.
Kesemrawutan tata kelola ini nyata di berbagai daerah. Di Aceh, habitat biodiversitas berkurang drastis akibat aktivitas tambang dan perkebunan dalam kawasan hutan. Di Kalimantan Barat, ruang hidup masyarakat lokal semakin tergerus oleh deforestasi untuk ekspansi sawit. Di Papua Barat, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan lahan skala besar mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan hujan tropis dan mengancam keberlangsungan hutan adat. Sementara di Jawa Timur, pelabuhan yang difungsikan sebagai pusat transit dan hilirisasi kayu, berpeluang sebagai area transit untuk menyelundupkan kayu-kayu dari berbagai pulau di Indonesia.
Upaya pencegahan kerusakan hutan yang semakin masif perlu direspon melalui pemantauan independen yang kuat. Penguatan peran pemantauan di tingkat tapak mesti dijembatani dengan akses pendanaan yang memadai untuk mendukung mobilitas di lapangan. Keterbatasan pendanaan selama ini menjadi alasan kehadiran IFM Fund yang memfasilitasi hibah kecil (small grant) bagi para pemantau. IFM Fund mendukung pemantauan pada aspek pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu, komoditas berbasislahan, legalitas, kepatuhan, sertifikasi, konflik sosial, dampak ekologis, intervensi kebijakan, penegakan hukum, dan transparansi informasi. Mandat IFM Fund mencakup tiga hal: (1) memfasilitasi dukungan pendanaan bagi pemantauan independen kehutanan; (2) mendukung peningkatan kualitas pemantauan independen; dan (3) mendorong tata kelola kehutanan yang lebih baik melalui pemantauan independen.
Sebagai bagian dari usaha mencapai tata kelola yang lebih baik, IFM Fund membuka akses dana hibah kecil (small grant) untuk empat provinsi: Aceh, Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Jawa Timur. Fokus pemantauan meliputi: pemantauan dan respons terhadap bencana serta kebakaran hutan dan lahan di Aceh; pemantauan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat, termasuk kepatuhan perizinan dan dampaknya terhadap masyarakat; pemantauan pelaksanaan PSN pengembangan tebu di Papua Barat, termasuk dampaknya terhadap tutupan hutan, keanekaragaman hayati, dan hak masyarakat adat; serta pemantauan sektor hilir industri kayu dan kepatuhan rantai pasok di Jawa Timur.
Tujuan Program
Mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan melalui penguatan kebijakan, peningkatan koordinasi antar lembaga (termasuk pemantau independen), serta pelibatan masyarakat lokal/adat dalam pemantauan dan pengambilan keputusan.
Memperkuat sistem pengawasan pengelolaan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan koordinasi antar instansi, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang lebih efektif.
Memperkuat kapasitas teknis, kelembagaan, dan jaringan pemantau independen agar mampu menjalankan fungsi pemantauan secara profesional, kredibel, dan berbasis bukti.
